• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Tanjungpinang Turun Langsung Bagikan Ratusan Paket Sembako

Kepri.polri.go.id – Bhakti sosial kemanusiaan tanpa henti terus digaungkan dan dilaksanakan Polres Tanjungpinang dan jajaran. Khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini yang sangat terasa dampaknya oleh masyarakat khususnya di segi ekonomi.

Sabtu (2/5/2020), Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si bersama Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK turun langsung membagikan sebanyak 150 (seratus lima puluh) paket sembako kepada warga masyarakat bertempat di rumah Ketua RT 01 RW 06 Jl. Hang Lekir Kp. Sumber Karya Kel. Batu IX Tanjungpinang. Warga yang memperoleh sembako ini sebelumnya telah didata oleh RT RW setempat bersama jajaran Polsek Tanjungpinang Timur yang mana warga tersebut saat ini benar-benar membutuhkan uluran tangan dan bantuan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa Polres Tanjungpinang akan terus berupaya menyalurkan bantuan bahan pangan baik sembako, makanan siap saji, masker, hand sanitizer dan lain sebagainya untuk warga Kota Tanjungpinang. Polres Tanjungpinang akan berkordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendata warga yang membutuhkan bantuan di masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu pelaksanaan penyemprotan cairan desinfectan, himbauan dan sosialisasi juga akan terus dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi serta seluruh elemen masyarakat.

Diharapkan pembagian sembako dan bhakti kemanusiaan lainnya dapat dilaksanakan secara merata ke warga masyarakat yang berhak menerimanya. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat yang siap dan dapat membantu akan semakin menguatkan soliditas dan kebersamaan dalam rangka penanggulangan Covid-19 ini.

Ketua RT 01 RW 6 Kel. Batu IX bapak Nur Jailani mengungkapkan rasa syukur dan terimakasihnya atas bantuan yang diberikan oleh Polres Tanjungpinang kepada warga. Bapak Nur Jailani juga mengapresiasi Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si yang turun langsung dalam pembagian sembako ini serta jajaran Polres Tanjungpinang yang rutin melaksanakan bhakti sosial.

Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan keadaan dapat pulih kembali seperti sedia kala.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.