• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Tanjungpinang Resmikan Musholla Al Hakiim Polsek Tanjungpinang Timur

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2019, mulai pukul 14.00 Wib bertempat di Mako Polsek Tanjungpinang Timur telah dilaksanakan Peresmian Mushola Al Hakiim.

Acara peresmian dihadiri oleh :

1. Kapolres Tanjungpinang AKBP. Ucok Lasdin Silalahi, SIK. MH.
2. Pejabat Utama Polres Tanjungpinang.
3. Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Indra Jaya beserta Personil Polsek Tanjungpinang Timur.
4. Bhabinsa Kel. Pinang Kencana.
5. Ketua LAM Kota Tanjungpinang
H. Wan Rafiwar
6. Ketua FKUB Kota Tanjungpinang Ust. H. Zubaid Ahadi Mutaqin
7. Lurah Batu IX Fery Andhana SSTP.
8. Lurah Pinang Kencana Samsul Bahri.
9. Tokoh masyarakat, tokoh agama dan anak Panti Asuhan Umi Alfitrah serta undangan yang hadir 60 orang.

 

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al Quran, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH dan ceramah agama oleh Ust. Mat Zen.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemotongan pita oleh Kapolres Tanjungpinang didampingi para Pejabat Utama dan tokoh agama serta tokoh masyarakat tanda diresmikannya Musholla Al Hakiim untuk dipergunakan dalam beribadah.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH menyampaikan rasa syukur atas peresmian Musholla Al Hakiim yang selesai dibangun melalui Polsek Tanjungpinang Timur dan dapat digunakan untuk beribadah bagi umat muslim.
Tidak hanya bagi Personil Polsek Tanjungpinang Timur, namun juga bagi masyarakat yang ingin beribadah dapat menggunakan Musholla ini, yang mana lokasi Polsek Tanjungpinang Timur yang berdekatan dengan pasar rakyat sebagai pusat aktivitas yang ramai masyarakat. Diharapkan dengan adanya Musholla ini dapat menjadi sarana dan memudahkan bagi masyarakat yang beragama islam untuk menunaikan ibadah.

Kapolres Tanjungpinang juga menyampaikan bahwa dengan adanya Musholla Al Hakiim sebagai sarana meningkatkan amal ibadah adalah sebagai salah satu upaya Polri dalam hal ini Polres Tanjungpinang untuk memakmurkan Mesjid dan tempat ibadah yang memang merupakan program prioritas dari Bapak Kapolri.

Menjelang tibanya bulan suci Ramadhan diharapkan juga keberadaan Musholla Al Hakiim ini dapat menjadi sarana menjalin Silaturahmi dan kebersamaan Personil Polri dengan masyarakat khususnya yang beragama islam yang nantinya meramaikan Musholla Al Hakiim tersebut untuk bersama-sama melaksanakan ibadah.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.