• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Tanjungpinang Cek Titik Rawan Banjir Saat Hujan lebat Mengguyur Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH bersama anggota Patroli Sat Samapta Polres Tanjungpinang dan jajaran Polsek melaksanakan pengecekan ke beberapa lokasi titik rawan banjir di wilayah kota Tanjungpinang, Jumat /7/6/2019/ pukul 00.30 wib.

Adapun lokasi pengecekan rawan banjir sebanyak 4 (empat) titik antara lain sbb :

1. Jalan Ir. Sutami depan SPBU belum muncul genangan air, parit berfungsi dengan baik dengan ketinggian air -+ 3 (tiga) meter.

2. Jalan Ir. Sutami depan kolam renang dendang ria belum ada genangan air dan parit utama dapat berfungsi dengan baik dimana 2 (dua) bulan sebelumnya sudah dilaksanakan gotong royong oleh Polres Tanjungpinang bersama Damkar, Dinas PU dan Dinas Pertamanan kota Tanjungpinang.

3. Jalan Gatot Subroto KM.5 bawah belum terdapat genangan air dijalan raya, parit utama dapat berfungsi dengan baik namun ada batang kayu yang melintang dibawah jembatan.

4. Jalan DI. Panjaitan depan SPBU belum ada genangan air, parit utama dapat berfungsi dengan baik dengan adanya pembuatan parit sementara.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK,MH menyampaikan bahwa berdasarkan prakiraan BMKG tanggal 6 sampai dengan 7 Juni 2019 kota Tanjungpinang berpotensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang.

Untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar senatiasa selalu berhati-hati apabila mengendarai kendaraan bermotor terlebih ditengah cuaca hujan karena jalan licin dan tergenang air meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas.

Mari kita bersama-sama menjaga kota Tanjungpinang, kota Gurindam yang kita cintai ini agar situasi kamtibmas tetap kondusif serta menjaga budaya kebersihan untuk tidak membuang barang-barang atau sampah sembarangan kedalam parit agar terhindar dari bencana banjir.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.