• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Tanjungpinang Cek Tiang Jembatan Dompak Yang Rusak

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Menanggapi informasi bahwa tiang jembatan Jl. Sulaiman Badrul Alamsyah / jembatan 2 Dompak Tanjungpinang yang mengalami kerusakan / keropos, Polres Tanjungpinang bersama instansi terkait melaksanakan pengecekan, Rabu (7/8/2019).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH didampingi Pejabat Utama dan Personel Polres Tanjungpinang turun langsung ke lokasi bersama Kanit PJR Polda Kepri AKP LM Sinaga, Danramil Kota Kapten Janawar, Kabid Binamarga PU Prov. Kepri Sdr. Endriza, Kasatwilker KSOP Dompak Tanjungpinang Sdr. Abu Bakar dan Lurah Dompak Sdr. Heri.

Dari pengecekan yang dilakukan diperoleh hasil kondisi tiang penyangga besi pada bagian bawah rata-rata sudah terdapat dalam keadaan berkarat dan keropos.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH saat pelaksanaan pengecekan menyampaikan:

• Ucapan terima kasih kepada masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait adanya kerusakan di bagian tiang penyangga jembatan tersebut.

• Polres Tanjungpinang bersama perangkat terkait langsung melihat ke lokasi dan melakukan pengecekan seberapa besar kemampuan jembatan ini untuk menopang beban dan kendaraan yang melintasinya.

• Berdasarkan pertimbangan keselamatan dan kordinasi Polres Tanjungpinang bersama Dinas PUPR Prov. Kepri maka akses Jl. Jembatan ini untuk sementara ditutup.

• Untuk itu Polres Tanjungpinang khususnya dan seluruh instansi terkait lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Tanjungpinang dengan adanya penutupan akses jembatan tersebut sehingga membuat kenyamanan masyarakat menjadi terganggu.

Lebih lanjut Kabid Binamarga PU Prov. Kepri Sdr. Endriza menyampaikan akan mengundang tim peneliti dari Jakarta untuk melakukan evaluasi dan investigasi secara menyeluruh terhadap kekuatan jembatan ini, guna mengetahui kondisi jembatan.

Selesai pelaksanaan pengecekan kemudian dilakukan langkah antisipasi dengan menutup arus lalu lintas yang melewati jembatan tersebut. Kemudian juga membuat himbauan berupa spanduk kepada pengguna jalan / masyarakat agar tidak melewati jembatan tersebut serta mensosialisasikan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dan pengguna jalur laut yang beraktivitas di sekitar jembatan agar menjaga jarak aman dengan jembatan tersebut guna mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.