• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Tanjungpinang Buka Bazar Expo Jelang Millennial Road Safety Festival 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang melaksanakan pembukaan Bazar Expo dalam rangka Millennial Road Safety Festival 2019 yang berlokasi di halaman Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Sabtu (23/2/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Tanjungpinang H. Syahrul, S. Pd., Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma.SIP., Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH., Dandim 0315/Bintan Letkol Inf. I. Gusti Bsgus Putu Wijangsa, Dan Lanudal Letkol Dani .A. SH, Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, Ketua Bawaslu Tanjungpinang M. Zaini M.KOM serta mahasiswa dan pelajar berjumlah kurang lebih 200 orang.

Dalam sambutannya, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menyampaikan kegiatan Millennial Road Safety Festival 2019 dan Enterpreneur Expo Millennial ini merupakan agenda Polri yang diselenggarakan secara nasional di 34 Provinsi se Indonesia.

“Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mewujudkan generasi millennial cinta lalu-lintas menuju Indonesia gemilang serta memberdayakan generasi millennial mewujudkan kamseltibcarlantas,” katanya.

Adapun berdasarkan data tahun 2018, angka kecelakaan didominasi kaum Millennial yang produktif dengan angka mencapai hampir 60%. Hal ini menjadi perhatian khusus untuk seoptimal mungkin dapat menguranginya.

Bazar Expo ini terdiri dari beragam stand dengan total mencapai 64 stand menjajakan beraneka macam Kopi, kuliner dan non kuliner terlihat ramai para pengunjung. Acara juga semakin seru dengan adanya kompetisi PUBG (Player Unknown Battle Ground) yang saat ini sedang booming di kalangan millennial dengan peserta 400 orang serta ditayangkan secara langsung lewat video tron dengan layar mencapai kurang lebih 250 inci.

Selain itu, terdapat kontes modifikasi sepeda motor dengan mengedepankan kelengkapan dan keselamatan kendaraan yang diikuti 70 modifikator lokal dan juga luar kota seperti Bintan dan Batam, serta hiburan band dan lain sebagainya.

Adapun besok, Minggu tanggal 24 Februari 2019 akan semakin meriah dengan kegiatan yang dimulai dari pukul 06.00 wib yaitu jalan sehat gembira, senam kolosal, beragam atraksi Satuan Lalu lintas Polres Tanjungpinang.

Serta yang paling dinanti adalah kehadiran Band ternama Indonesia yaitu Cokelat Band, penyanyi Winda Idol, seniman putra daerah yang tergabung dalam grup Samudra Ensemble dengan menghadirkan putra daerah yang sudah membuktikan karirnya di tingkat nasional yaitu OJI alumni Liga Dangdut Indonesia, juga dimeriahkan dengan DJ Max Performence.

“Masih banyak lagi agenda acara yang akan disajikan dan juga dengan puluhan doorprize menarik seperti sepeda, kulkas, tv, mesin cuci dan lain sebagainya dengan hadiah utama 1 unit sepeda motor,” terangnya.

Semua ini dipersembahkan Polres Tanjungpinang bagi masyarakat Kota Tanjungpinang khususnya kalangan Millennial. Dengan tujuan mewujudkan Generasi Milenial Tanjungpinang yang Cinta Lalu Lintas.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.