• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Tanjungpinang Bersihkan Tugu Proklamasi

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melaksanakan Gotong Royong bersama Dinas Kebersihan Kota Tanjungpinang dan warga bertempat di Tugu Proklamasi Jl. Merdeka Tanjungpinang, Minggu (16/6/2019).

Sebelum melaksanakan gotong royong, terlebih dahulu Kapolres Tanjungpinang melakukan olah raga Triatlon yang diawali dengan berlari di seputaran Dompak, kemudian dilanjutkan dengan bersepeda menuju Tugu Proklamasi dan diakhiri dengan gotong royong bersama Dinas Kebersihan Kota Tanjungpinang dan warga bertempat di Tugu Proklamasi Jl. Merdeka Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kebugaran tubuh.
berlari dan bersepeda cukup membakar kalori dan membuat tubuh berkeringat yang mengeluarkan zat-zat beracun dari dalam tubuh sehingga tubuh menjadi lebih segar.
Gotong royong juga merupakan bentuk olah raga yang menyehatkan karena juga mengeluarkan keringat juga menggerakkan sendi-sendi dan anggota tubuh. Selain itu gotong royong juga bermanfaat untuk menjaga lingkungan tetap bersih dan asri.
Ketiga rangkaian olah raga / Triatlon ini mulai dari berlari, bersepeda dan bergotong royong jika rutin dilakukan akan sangat bermanfaat bagi tubuh juga bermanfaat bagi lingkungan.

Tugu Proklamasi Riau didirikan pada tanggal 29 Desember 1949. Sebagai simbol mengenang bahwa di lokasi inilah untuk pertama kalinya dikibarkan bendera merah putih dan pembacaan teks Proklamasi Republik Indonesia di Tanjungpinang.

Tugu Proklamasi sebagai pengingat bagi kita akan jasa para pahlawan. Untuk itu sepatutnya kita semua memiliki rasa peduli dalam menjaga kebersihan dan keasrian dari Tugu Proklamasi tersebut sebagai salah satu wujud menghargai jasa para pahlawan.

Mari kita menjaga kemanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keasrian Kota Tanjungpinang. Kota Gurindam bunda tanah melayu yang kita cintai.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.