• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Natuna Gelar Konfrensi Pers TP Kasus Pembunuhan Konsultan Proyek

ByPolres Natuna

Sep 17, 2019

Setelah hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Natuna, terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap korban seorang Konsultan proyek di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, dengan berdasarkan laporan polisi LP-A/85/X/2018/Reskrim, tanggal 24 Oktober 2018, TKP Di sebuah rumah yang terletak di Jl. Imam H. Ismail Rt 002 Rw 002 Kel. Ranai Darat Kec. Bunguran Timur Kab. Natuna akhirnya ditetapkan Tersangka BS (39)  yang merupakan kakak kandung korban sendiri.

Sebelumnya, warga Kel. Ranai Darat Kec. Bunguran Timur geger dengan kejadian tersebut. Korban ditemukan kakak ipar nya berlumur darah penuh sayatan di tangan dan badan, serta tergantung diatas jendela kamar, Rabu (24/10/2018).

Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto.SIK yang memimpin jalannya Konfrensi pers di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Natuna AKP Hendrianto,SH, MH, Kasat Intelkam Polres Natuna Iptu Swis Swol Stan dan Kasubbag Humas Polres Natuna Ipda Yelvis di hadapan para awak media, di ruangan Satintelkam Polres Natuna  menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Natuna telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yangkuat diantaranya surat hasil dari dokter forensik, bahwasanya korban meninggal diduga karena adanya benturan benda tumpul pada bagian leher.

Selain itu juga alat bukti dari jejak digital elektronik yakni alat bukti HP dan laptop ditemukan percakapan antara korban dan tersangka pada malam sebelum kejadian, serta alat bukti lie detector pada saat melakukan penyelidikan.

“berdasarkan alat lie detector juga ,menyatakan bahwa tersangka banyak memberikan pernyataan yang mencurigakan. Keganjilan lain atas meninggalnya korban juga terlihat banyaknya luka pada tubuh korban akibat benda tajam” ucap Kapolres Natuna.

“Kita masih melakukan pengembangan, meskipun tersangka belum mengakui perbuatannya, Kami pihak Kepolisian telah mengantongi bukti yang cukup kuat  untuk menjerat pelaku, apabila nanti ternyata juga kasus ini pembunuhan berencana, maka akan kita kenakan pasal lebih berat. Bisa kurungan seumur hidup, bisa hukuman mati, minimal 20 tahun penjara” Lanjut Kapolres Natuna.

Atas perbuatannya, tersangka BS (39) dikenakan pasal 338 junto pasal 340, dengan ancaman kurungan penjara paling lama15 tahun.

Pasal 338 berbunyi“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Sementara itu pasal 340 KUHP berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”. (Cris)