• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

JIKA SIM HILANG ATAU RUSAK APA YANG HARUS DILAKUKAN ?

ByNora listiawati

May 25, 2023

kepri.polri.go.id– Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun ada kalanya SIM hilang atau rusak karena ketelodoran pemilik. Kondisi ini tentu akan sangat menyulitkan. Sebab, jika pengendara kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan kepemilikan SIM kepada petugas saat terjadi razia, maka petugas akan memberikan sanki dan hukuman.

Nah, jika SIM hilang atau rusak, jangan khawatir. Pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru. berikut adalah cara mengurus SIM hilang atau rusak:

  1. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus SIM hilang yakni mendatangi kantor kepolisian terdekat.
  2. Membuat surat keterangan kehilangan di SPKT sebagai bukti pernah memiliki SIM . Selain itu, yang terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada (foto copy SIM), dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.
  3. Langkah selanjutnya yakni mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

    4. Dokumen yang harus dibawa adalah KTP dan fotokopinya, fotokopi SIM lama (jika ada) serta surat kehilangan dari kantor polisi.

  4. Selanjutnya, ambil formulir pendaftaran dan isi secara lengkap data anda, kemudian membayar PNBP di loket BRI yang telah disediakan.
  5. Serahkan formulir dan dokumen yang dibawa tersebut kepada petugas SIM untuk diperiksa.
  6. Setelah semua beres, akan diminta mengikuti proses pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  7. Tahap akhir adalah menunggu proses pencetakan. Petugas akan memberikan SIM baru setelah selesai dicetak.

    Semoga bermanfaat…

 

 

Editor   : Joni kasim

Publish : Nora

Penulis : Firman