• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jika Penegak Hukum Mengulur Waktu

Bysusi susi

Apr 10, 2023

PID.kepri.polri.go.id – Bagaimana jika penegak hukum (polisi dan jaksa) mengulur ulur waktu pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka, hingga menyebabkan waktu seorang saksi atau tersangka terbuang percuma hanya untuk menunggu waktu pemeriksaan oleh penyidik? Kadang hal seperti ini membuat seseorang dibuat tidak nyaman, karena harus kelelahan menunggu berjam-jam untuk diperiksa. Adakah langkah hukum yang bisa kita lakukan?
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sendiri tidak menentukan waktu pemeriksaan saksi dan tersangka. Hanya saja, sebelum dilakukan pemeriksaan, saksi dan tersangka akan terlebih dahulu ditanyakan apakah dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dapat dimintai keterangan. Jika Anda sebagai saksi atau tersangka merasa kelelahan dan tidak memungkinkan untuk diperiksa, Anda dapat menyampaikan hal tersebut kepada penyidik yang bersangkutan agar pemeriksaan ditunda.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sementara itu, Pasal 1 angka 26 KUHAP mendefinisikan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Sebelum membahas pertanyaan ini lebih dalam, baiknya kami jelaskan mengenai mekanisme pemeriksaan saksi dan tersangka terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka secara patut sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:

Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.

Khusus untuk tersangka yang ditahan, satu hari setalah penahanan dilakukan, ia harus segera diperiksa oleh penyidik sebagaimana perintah Pasal 122 KUHAP yang menyatakan:

Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh Penyidik.

Khusus untuk tersangka yang ditahan, maksimal jangka waktu penahanan ialah 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Apabila penundaan pemeriksaan tersangka terjadi secara berlarut-larut hingga melampaui batas waktu penahanan tersebut, maka penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Ayat (4) KUHAP yang menyatakan:

Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum.

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis            : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman