pid.Kepri.polri.go.id – Jika penyalahguna ganja tersebut adalah pelajar yang masih berusia anak, maka hukuman pidana yang dikenakan berbeda dari orang dewasa. Mengenai berapa lama pidana penjara dijatuhkan kepada Anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Perlu diketahui, bagi anak yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan khusus antara lain berupa penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Selain itu, ada diversi yang harus diupayakan.
Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”):
“Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.”
“Mengkonsumsi” Narkotika
Kami perlu sampaikan bahwa UU Narkotika tidak mengenal istilah “mengkonsumsi” seperti yang Anda tanyakan. Beberapa pasal yang dapat kita temui dalam UU Narkotika ini mencantumkan istilah seperti: menggunakan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan.
Karena keterbatasan informasi yang Anda berikan, kami berasumsi yang Anda maksud dengan “mengkonsumsi” adalah memiliki dan menggunakan ganja tersebut untuk kepentingan pribadi, serta kepemilikan dan penggunaan ganja tersebut tidak termasuk sebagai yang diperbolehkan oleh UU Narkotika. Kami juga berasumsi bahwa ganja dalam pertanyaan Anda bukan lagi berupa tanaman ganja, melainkan sudah dalam bentuk puntung/linting ganja siap pakai.
Perbuatan Memiliki Ganja
Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Jika mengacu pada artikel Radian Adi, S.H. yang berjudul Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja? yang menjelaskan unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, maka bila diterapkan dalam kasus yang Anda ceritakan, unsur-unsurnya adalah:
- Setiap orang
Pelaku adalah subjek hukum perseorangan (natuurlijk person) pemegang hak dan kewajiban; dan tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Tanpa hak atau melawan hukum
Pelaku (sebagaimana telah kami asumsikan di atas) bukan memiliki atau menguasai narkotika berupa ganja tersebut sebagai peneliti, dokter, apotek, pedagang farmasi atau rumah sakit. Oleh karena itu pelaku dianggap memiliki narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
- Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
Sebagaimana kami asumsikan di atas bahwa orang dalam pertanyaan Anda memiliki puntung/linting ganja siap pakai tersebut.
- Narkotika Golongan I bukan tanaman
Dalam kasus ini, kami asumsikan ganja yang dikuasai oleh orang tersebut sudah dalam bentuk puntung/linting rokok siap hisap yang merupakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Sanksi Pidana
Berdasarkan unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tersebut, orang dalam kasus Anda dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar jika memang ia terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I ini. Pasal ini tidak memandang apakah berat dari ganja yang ia miliki itu kurang dari 1 (satu) gram atau lebih.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Nora Listiawati
Publish : Joni Kasim