• Wed. Apr 30th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Jenis Mekanime Gelar Perkara

Bysusi susi

Nov 7, 2022

Kepri.polri.go.id – Frans Hendra Winarta, dalam artikel Gelar Perkara Bagian dari Sistem Peradilan, memandang gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan, dapat cacat hukum.

Lebih jauh Frans menjelaskan, gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tak boleh diwakilkan oleh pihak lain.

Selain itu, masih menurut Frans, gelar perkara juga mesti dihadiri ahli yang independen, kredibel, dan tidak memiliki catatan hukum. Dari gelar perkara yang menghadirkan pelapor, terlapor dan juga saksi ahli maka diharapkan dihasilkan kejelasan perkara.

Menurut Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan. Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi:

  1. penyelidikan;
  2. pengiriman SPDP;
  3. upaya paksa;
  4. pemeriksaan;
  5. gelar perkara;
  6. penyelesaian berkas perkara;
  7. penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
  8. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
  9. penghentian Penyidikan.

 

Penulis : Joni Kasim

Editor : Nora Listiawati

Publisher : Joni Kasim