pid.kepri.polri.go.id- Mengenai denda yang terdapat dalam Pasal 489 ayat (1) KUHP yaitu dua ratus dua puluh lima rupiah, berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (“Perma”) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma No. 2 Tahun 2012”), Mahkamah Agung telah memberikan penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP, sebagaimana berikut:
Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012:
“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali).”
Pasal 4 Perma No. 2 Tahun 2012:
“Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan Pasal 3 di atas.”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka hukuman denda maksimum dalam Pasal 489 ayat (1) KUHP tersebut dilipatgandakan menjadi 1000 kali lipat, sehingga menjadi Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Selain itu, Anda dapat juga menggugat secara perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum. Mengenai perbuatan melawan hukum, terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:
- Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
- Perbuatan itu harus melawan hukum;
- Ada kerugian;
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
- Ada kesalahan.
Sedangkan, yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
- Melanggar hak subjektif orang lain;
- Melanggar kaidah tata susila;
- Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Penulis : Firman Edi
Editor : Juliadi Warman
Publish : Firman Edi