pid.kepri.polri.go.id- Berdasarkan Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.”
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dinamakan “kenakalan” adalah semua perbuatan orang, berlawanan dengan ketertiban umum, ditujukan pada orang, binatang dan barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, yang tidak dapat dikenakan salah satu pasal khusus dalam KUHP.
Lebih lanjut R. Soesilo mengatakan bahwa pasal ini seakan-akan merupakan “keranjang kotoran”, karena segala perbuatan tetek-bengek yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan yang tidak diancam dengan pasal sendiri, senantiasa dapat dikenakan pasal ini, misalnya memberaki pekarangan orang lain, mencoreng-coreng dinding, melempari batu-batu kecil pada rumah orang, melempar-lempar batu atau kulit pisang di jalan, mengganggu bunyi radio tetangga dan lain-lain perbuatan kecil-kecil yang dapat mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan orang lain. Supaya dapat dihukum, tidak perlu bahaya, kerugian, atau kesusahan itu betul-betul terjadi, sudah cukup akibat-akibat itu bisa terjadi.
Sedangkan, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 387-388), terkait pasal ini, mengatakan bahwa tindakan yang dilarang adalah (melakukan) suatu kenakalan yang karenanya dapat menimbulkan kerugian atau keresahan. Mengenai pengertian kenakalan di sini, dalam undang-undang ini tidak ditentukan. Karenanya diadakan batasan-batasan yang dengan demikian dapat dipahami, perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai kenakalan.
Batasannya antara lain adalah:
- Bahwa kenakalan itu bukan merupakan sarana untuk mencapai suatu tujuan tertentu, melainkan kenakalan itulah tujuan yang sebenarnya dengan disadari atau harus dapat diduganya. Misalnya melempar-lempar atap rumah seseorang sehingga membuat orang di dalamnya resah. Dan inilah yang menjadi tujuannya. Tetapi jika melempar-lempar atap rumah itu adalah untuk mengelabui penghuni rumah agar temannya yang mencuri ayam di belakang rumah tidak diketahui, maka melempar-lempar bukan lagi semata-mata menjadi tujuannya.
- Bahwa kenakalan itu adalah merupakan suatu perwujudan yang bergelora dalam hatinya. Misalnya setiap melihat kuda, lalu mengusiknya sehingga lari tunggang langgang.
- Bahwa kenakalan itu pada dasarnya mengganggu keamanan orang/barang pada umumnya, tetapi belum sampai memenuhi perumusan delik lainnya seperti misalnya perusakan barang (Pasal 406 KUHP), pencurian (Pasal 364 KUHP), pemaksaan orang lain untuk berbuat/tidak berbuat (Pasal 335 KUHP), dan lain sebagainya.
- Bahwa kenakalan itu pada dasarnya merupakan perbuatan dari seseorang yang tidak tahu malu atau kurang mempunyai harga diri. Misalnya suka mengusik wanita, menaruh kucing mati dekat pekarangan orang lain, dan lain sebagainya.
Penulis : Firman Edi
Editor : Juliadi Warman
Publish : Firman Edi