PID.kepri.polri.go.id – Meskipun demonstrasi diperbolehkan sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum, namun ada beberapa jenis demo yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 7/2012”), beberapa di antaranya yaitu:
Demo yang Menyatakan Permusuhan, Kebencian atau Penghinaan
Dilarang melakukan demo dengan cara:
menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia;
lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan;
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan
- Demo di Lingkungan Istana Kepresidenan
Tak hanya di lingkungan istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar, aksi demo juga dilarang dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obyek vital nasional, dan instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.
- Demo di Luar Waktu yang Ditentukan
Aksi demo hanya dapat dilakukan pada tempat dan waktu sebagai berikut:
di tempat terbuka antara pukul 06.00 s.d. pukul 18.00 waktu setempat.
di tempat tertutup antara pukul 06.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
- Demo Tanpa Pemberitahuan Tertulis Kepada Polri
Demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada Satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya, sebagai berikut:
Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;
Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;
Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan
Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.
Pemberitahuan tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.
- Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan
Peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan/atau barang.
Sanksi Bagi Pihak yang Menghalangi Penyampaian Pendapat
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;
- Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Joni Kasim