Kepri.polri.go.id- Mendengarkan musik selagi berkendara memang dapat mengusir kejenuhan. Namun, dampak negatifnya leih besar dari pada manfaat yang diperoleh.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), mendengarkan musik sambil mengemudi dapat menurunkan kosentrasi.
Meskipun tidak secara ekplisit tertulis dalam undang-undang, bukan berarti menyentel musik bijak untuk dilakukan. Karna hal tersebut dapat menimbulkan bahaya seperti tidak mendengar klakson, hilang kosentrasi sehingga menyebabkan kecelakaan.
Mendengarkan musik juga menjadi salah satu hal yang kerap dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor untuk menghilangkan kantuk. Padahal, ini bukan solusi yang tepat. Satu-satunya cara untuk menghilangkan kantuk adalah dengan tidur atau beristirahat sejenak. Mengantuk itu faktor kelelahan dan kurang oksigen di kepala karena aliran darah tidak lancar. Walaupun sambil mendengarkan lagu, tetap saja tidak bikin rasa kantuk hilang,
Demi keselamatan kita bersama dalam berlalu lintas sebaiknya kita tidak mendengarkan musik ketika berkendara. Selalu waspda dan hati-hati ya teman-teman.
Semoga bermanfaat…
Sumber : @divisihumaspolri
Editor : Joni kasim
Publish : Nora
Penulis : Firman