• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

IWO Tanjungpinang Gelar Kunjungan Silaturahmi Bersama Kapolres Tanjungpinang

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menerima kunjungan silaturahmi dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Tanjungpinang bertempat di ruang kerja Kapolres Tanjungpinang, Senin (16/9/2019).

Pada kunjungan silaturahmi tersebut, hadir Ketua IWO Tanjungpinang Sdr. Iskandarsyah bersama 3 (tiga) rekan media.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menyampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi dari IWO Tanjungpinang menyampaikan:

• Ucapan terima kasih atas kunjungan dari rekan-rekan IWO Tanjungpinang dan terjalinnya kemitraan yang baik dengan Polres Tanjungpinang dalam hal penyampaian informasi / berita seputar kinerja Polres Tanjungpinang kepada masyarakat demikian pula sebaliknya dalam hal memberikan informasi dari masyarakat kepada Polres Tanjungpinang.

• Hadirnya rekan-rekan insan Pers sangat membantu kinerja Polres Tanjungpinang dan permohonan maaf apabila dalam kinerja Polres Tanjungpinang terdapat kekurangan.

• Kota Tanjungpinang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Kepri menjadi motivasi untuk bekerja maksimal demi terciptanya keamanan.

• Sinergisitas antara Polri / Polres Tanjungpinang dengan semua unsur seperti Pemerintah Daerah, TNI, para Tokoh dan masyarakat yang ada di Kota Tanjungpinang selalu terjalin demi kondusifitas Kota Tanjungpinang.

• Agar silaturahmi ini tetap berlanjut siapapun pimpinannya, siapapun Kapolres Tanjungpinang nantinya.

Sdr. Iskandarsyah yang merupakan Ketua IWO Tanjungpinang mengucapkan terimakasih atas banyak hal yang telah dilakukan oleh AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH sebagai Kapolres Tanjungpinang seperti penanganan banjir, bidang kemasyarakatan, keagamaan, kebersihan dan banyak hal lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Semoga AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH selalu diberikan lindungan oleh Tuhan yang Maha Kuasa dimanapun berada.

Sdr. Masrun yang merupakan anggota IWO Tanjungpinang juga menyampaikan apresiasinya kepada AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH yang mana dirinya sebagai putra daerah baru kali ini menjumpai sosok Kapolres Tanjungpinang yang memiliki kinerja, pengabdian dan kedekatan dengan masyarakat Kota Tanjungpinang.

Kunjungan silaturahmi juga diiringi penyerahan cinderamata dari IWO Tanjungpinang kepada Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.