• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukumnya Memaksakan Orang Untuk Menikah

ByNora listiawati

Jan 22, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Sebelumnya, perlu dipahami bahwa menikah merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 :

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999”):

  1. Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa melangsungkan perkawinan merupakan hak setiap orang dan perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan istri, sehingga perkawinan tidak dapat dilangsungkan atas dasar keterpaksaan.

Tapi, bagaimana hukumnya jika seseorang memaksa kerabatnya untuk menikah, yang mengakibatkan kerabat yang bersangkutan merasa tidak nyaman? Bisakah orang tersebut dijerat hukum?

Adakah Jerat Hukum bagi Orang yang Menyuruh Orang Lain Menikah?

Sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan pidana yang secara tegas atau eksplisit yang dapat digunakan untuk menjerat perbuatan kerabat Anda yang mengingatkan Anda untuk segera menikah, memaksakan argumennya agar Anda segera menikah, dan mencarikan calon jodoh untuk Anda, sebagaimana yang Anda uraikan dalam pertanyaan.

Namun demikian, terdapat satu pasal yang berpotensi menjerat pelaku dalam hal perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013(“Putusan MK 1/2013”) yang mengatur:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
  2. Jumlah denda dalam pasal di atas dilipatgandakan menjadi Rp4,5 juta sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidanan Ringan dan Jumlah dan Jumlah  Denda dalam KUHP.
  3. Sehingga, dalam hal perbuatan kerabat Anda memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pasal di atas, Anda dapat melaporkan perbuatan kerabat yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Putusan MK 1/2013 ke pihak kepolisian dengan menyertakan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal 2 alat bukti.
  4. Penjelasan lebih lanjut mengenai unsur-unsur dalam pasal di atas dapat Anda simak dalam Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa upaya pidana tersebut merupakan ultimum remedium, yang berarti upaya pidana ini hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sehingga, jika perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur lain, dalam hal ini melalui cara kekeluargaan, negosiasi, atau mediasi, maka hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui sebagaimana disarikan dari Arti Ultimum Remedium.

Sumber            : hukumonline.com

Penulis             : Roy Dwi O.

Editor              : Firman Edi

Publish            : Fredy Ady Pratama