• Sat. Oct 26th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukuman yang Dikenal di Indonesia (Bag 2)

ByNora listiawati

Oct 6, 2022

pid.kepri.polri.go.id-

Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, hakim boleh menjatuhkan hukuman tutupan. Demikian yang disebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU 20/1946. Penjelasan selengkapnya mengenai hukuman tutupan dapat Anda simak dalam artikel Mengenai Hukuman Tutupan.

  1. Hukuman tambahan terbagi menjadi:
  2. pencabutan beberapa hak yang tertentu;
  3. perampasan barang yang tertentu;
  4. pengumuman keputusan hakim.

Sebagaimana antara lain yang pernah dijelaskan dalam artikel Pidana Pokok dan Tambahan, KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa hukuman tambahan tersebut terbatas pada 3 (tiga) bentuk di atas saja.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU Korupsi”) misalnya, diatur juga mengenai hukuman tambahan lainnya selain dari 3 bentuk tersebut, seperti: pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, penutupan perusahaan, dan sebagainya. Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan.

  1. Sanksi Hukum Perdataa

Dalam hukum perdata, bentuk hukumannya dapat berupa:

  1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban);
  2. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.

Penjelasan mengenai mengapa hukuman dalam hukum perdata berupa dua hal di atas dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif).

Dalam praktiknya, hakim yang mengadili dan memutus perkara perdata juga dapat menghukum pihak yang berperkara berupa:

  1. Pembayaran ganti rugi materiil;
  2. Pembayaran ganti rugi immateriil.

Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebut bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang (pihak) lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

  1. Sanksi Administrasi/Administratif

Sanksi administrasi/administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa:

  1. Denda;
  2. Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin;
  3. Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi;
  4. Tindakan administratif.

Sumber : hukumonline.com

Penulis   : Adrian Boby

Editor     : Nora Listiawati

Publisher : Adrian Boby