pid.kepri.polri.go.id- Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya merupakan tanggung jawabnya. Pendisiplinan adalah usaha usaha untuk menanamkan nilai ataupun pemaksaan agar subjek memiliki kemampuan untuk menaati sebuah peraturan. Pendisiplinan bisa jadi menjadi istilah pengganti untuk hukuman ataupun instrumen hukuman di mana hal ini bisa dilakukan pada diri sendiri ataupun pada orang lain. Disiplin diri merujuk pada pelatihan yang didapatkan seseorang untuk memenuhi tugas tertentu atau untuk mengadopsi pola perilaku tertent u sebagaimana contoh hukum kebiasaan . Disiplin merupkan hal yang harus ditegakkan terutama dalam lingkup kerja salah stunya nya adalah mereka yang berprofesi sebagai PNS.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin seperti dalam contoh hukum positif . Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam fungsi hukum menurut para ahli .
PNS menjadi slah satu profesi yang banyak diimpikan oleh semua orang. Sebab resiko pekerjaan yang dimiliki relatif kecil dari resiko PHK serta juga gaji bulanan dan pastinya uang pensiun yang akan dibayarkan oleh pemerintah setiap bulannya. Meskipun demikian kita kerap sekali menjumpai perilaku PNS yang tidak meunjukkan tanggung jawabnya terhadap negara seperti dalam contoh hukuman yang mendidik . Salah satu yang paling sering dijumpai adalah pelanggaran terhadap perileku disiplin atau tindakan indisipliner sebagaimana tujuan hukum acara pidana. berikut ini Contoh Hukuman Disiplin Ringan bagi PNS berdasarkan PP No 53 Tahun 2010.
Bab III Pasal 7 Tentang Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
- Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: a. hukuman disiplin ringan; b. hukuman disiplin sedang; dan c. hukuman disiplin berat.
- Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
sumber : setkab.go.id
Penulis : Roy D.O.
Editor : Firman Edi
Publisher : Fredy A.P.