• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Tidak Tertulis

ByNora listiawati

Feb 13, 2025

Hukum tidak tertulis adalah aturan dan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat tanpa dicatat secara resmi dalam dokumen hukum. Aturan ini biasanya berkembang berdasarkan kebiasaan (custom) yang telah diterima dan dipatuhi oleh masyarakat secara turun-temurun. Hukum tidak tertulis sering ditemukan dalam bentuk adat istiadat, norma sosial, dan prinsip moral yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun tidak memiliki bentuk resmi, hukum ini tetap memiliki kekuatan mengikat karena didukung oleh kesepakatan dan kepercayaan masyarakat.

 

Keberadaan hukum tidak tertulis sangat penting dalam menjaga harmoni sosial, terutama di komunitas yang masih memegang teguh nilai-nilai tradisional. Contohnya adalah hukum adat di berbagai daerah yang mengatur penyelesaian sengketa, tata cara perkawinan, atau aturan kepemilikan tanah. Dalam beberapa kasus, hukum tidak tertulis dapat memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh negara, terutama jika selaras dengan hukum nasional. Hal ini terlihat dalam beberapa negara yang masih mempertimbangkan kebiasaan lokal dalam proses peradilan.

 

Namun, hukum tidak tertulis juga memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya adalah kurangnya kepastian hukum karena aturan yang berlaku dapat berubah-ubah tergantung pada interpretasi masyarakat. Selain itu, hukum ini sulit ditegakkan secara formal karena tidak memiliki dokumen tertulis yang dapat dijadikan acuan dalam sistem peradilan modern. Oleh karena itu, dalam beberapa kasus, hukum tidak tertulis sering kali mengalami benturan dengan hukum tertulis yang telah ditetapkan oleh negara.

 

Meskipun begitu, hukum tidak tertulis tetap memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai bagian dari nilai budaya dan norma sosial, hukum ini membantu membentuk karakter dan etika dalam hubungan antarindividu. Dengan adanya keseimbangan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis, sistem hukum suatu negara dapat berjalan lebih efektif dan tetap mempertahankan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.