• Sat. Apr 26th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Pidana Bagi Pembuat SIM Palsu (Bag I)

ByNora listiawati

Aug 22, 2023

pid.kepri.polri.go.id-

Orang membuat SIM palsu ada pidananya tidak?

Fungsi Surat Izin Mengemudi

Pada dasarnya menurut Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Ada 2 fungsi SIM menurut Pasal 86 UU LLAJ, yaitu:

sebagai bukti kompetensi mengemudi.

sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi. Data pada registrasi pengemudi ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

SIM berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain, yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

SIM terdiri atas 2 jenis, yaitu:

SIM kendaraan bermotor perseorangan digolongkan menjadi:

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram;

SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;

SIM B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram;

SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor; dan

SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

SIM kendaraan bermotor umum, digolongkan menjadi:

SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram;

SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram;

SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Untuk mendapatkan SIM didapatkan setelah mengajukan permohonan pembuatan SIM (memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus) ke pihak kepolisian dan dinyatakan lulus ujian mengemudi. SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.[5]  Untuk biaya pengurusan SIM Anda dapat simak artikel Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB yang Baru.

Apakah Memalsukan SIM termasuk Tindak Pidana Pemalsuan Surat?

Tindak pidana pemalsuan surat yang sanksinya diatur pada Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yaitu:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

sumber : hukumonline.com

Penulis : Juliadi W.

Editor : Firman Edi

Publisher : Alex