pid.kepri.polri.go.id- Hukuman bagi pelanggaran HAM ringan menjadi salah satu topik yang selalu menarik untuk dibahas. Sebab dari tahun ke tahun kasus pelanggaran HAM relatif terus mengalami peningkatan.
Tentu saja hal ini menunjukkan bahwa belum adanya kesadaran sebagian besar masyarakat kita dalam upaya menghormati HAM yang menjadi Hak dasar bagi setiap manusia. Padahal jika kita telaah lebih jauh HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dalam diri setiap manusia seperti juga pada hukuman bagi kdrt. Di Indonesia sendiri HAM secara jelas te;ah diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.
Hal ini menunjukkan bahwa ternyata HAM merupakan unsure yang penting terutama dapat upaya menjadikan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara menjadi aman, damai dan tenteram. Upaya penegakan HAM sendiri tidak hanya dilakukan oleh aparatur penegak hukum namun juga di Indonesia sendiri telah dibentuk Komisi HAM yang bertugas menyelesaikan dan mencari solusi mengenai kasus pelangggaran HAM yang masih banyak dan marak terjadi. Mulai dari pelanggaran HAM ringan hingga pelanggaran HAM yang sifatnya besar sebagaimana perbedaan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban .
Tentu saja upaya penegakan HAM sendiri tak dapat berjalan dengan mudah tanpa adanya dukungan dari masyarakat. Dalam hal ini masyarakat memiliki peranan yang penting tidak hanya sebagai komponen utama dalam penegakan HAM namun juga harus berperan aktif dalam upaya memberikan kesadaran akan upaya saling menghormati HAM antara satu dan yang lainnya ciri ciri masyarakat hukum adat . Bagi mereka para pelaku pelanggaran HAM juga telah dibuatkan hukuman yang tentunya dapat bersifat memberikan efek jera, sebagaimana 2 hukuman bagi pelanggaran HAM Ringan berikut ini :
- Pidana Denda
Denda adalah bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah tertentu. Jenis yang paling umum adalah uang denda, yang jumlahnya tetap, dan denda harian, yang dibayarkan menurut penghasilan seseorang. Denda kebanyakan dibayarkan di pengadilan, namun polisi di negara tertentu bisa menjatuhkan tilang terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas. Di Indonesia diatur dalam pasal 30 KUHP, dalam delik pelanggaran dendanya masih tertulis vijf en twintig gulden (stand 1915), Pemerintah RI lewat UU No. 16 Prp.1960 menaikkannya menjadi kelipatan 10 kali dari nilai denda yang tercantum dalam pasal pasal tersebut sebagimana hukuman yang masih rendah bagi koruptor.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Roy D.O.
Editor : Firman Edi
Publisher : Fredy A.P.