• Sat. May 3rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Membeli Barang Hasil Curian (Bag 2)

ByNora listiawati

Apr 16, 2023

pid.kepri.polri.go.id-Jika sedari awal saat Anda membeli barang itu memang mengetahui bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan atau patut menyangka bahwa barang itu merupakan hasil kejahatan karena pihak penjual tidak mampu menjelaskan secara gamblang mengapa ia menjual dengan harga sangat murah kemudian Anda membelinya, maka Anda dapat dijerat sesuai Pasal 480 sub 1. Karena seperti yang disebut di atas, elemen penting pasal ini adalah terdakwa mengetahui atau patut menyangka bahwa barang itu hasil kejahatan.

Memang, pada praktiknya sulit untuk membuktikan bahwa apakah Anda mengetahui atau menyangka bahwa barang itu dari hasil kejahatan atau tidak. Namun, dengan Anda membeli barang itu di bawah harga (dengan harga yang murah), maka Anda sepatutnya menyangka bahwa barang itu merupakan barang hasil kejahatan. Jika demikian, sebenarnya perbuatan Anda sudah memenuhi unsur tindak pidana penadahan walau Anda tidak bermaksud hendak mendapat untung (lihat poin 2 penjelasan R. Soesilo di atas).

Di samping itu, kami berasumsi mungkin barang yang Anda beli juga ternyata tidak ada garansinya. Selama perdagangan tersebut melanggar hukum dan dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat disebut sebagai suatu pasar gelap (black market).

Sebagai contoh dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kelas I/B Banyuwangi Nomor: 211/Pid.B/2012/PN.Bwi. Dalam putusan itu disebutkan bahwa terdakwa membeli emas yang patut diduga berasal dan wilayah kawasan hutan yang diambil secara tidak sah yaitu tanpa ijin dan pihak yang berwenang dengan cara terdakwa membeli emas seberat 8 gram lebih 77 miligram dengan harga Rp.3.122.000,- (tiga juta seratus dua puluh dua ribu rupiah) dimana terdakwa patut menduga bahwa emas tersebut diambil serta diolah dari kawasan yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang. Terdakwa patut menduga emas tersebut dari hasil kejahatan karena emas tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat pembelian darimana emas tersebut didapat serta bentuk emas yang dibeli tersebut masih berbentuk lantakan atau bukan emas bentuk jadi.

Lebih lanjut disebutkan, meski terdakwa tidak menjual kembali emas yang ia beli dan tidak dengan maksud mengambil untung dari emas itu, namun hakim memutuskan bahwa semua unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.

sumber : hukumonline.com, tribratanews.co.id

Penulis    : Fredy Ady Pratama

Editor     : Firman Edi

Publisher : Fredy Ady Pratama