• Sun. Apr 20th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Internasional

ByNora listiawati

Feb 5, 2025

Hukum internasional adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara serta entitas lain dalam lingkup global. Hukum ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kerja sama antarnegara dalam berbagai aspek, seperti perdagangan, hak asasi manusia, keamanan, dan lingkungan. Berbeda dengan hukum nasional yang diterapkan dalam suatu negara, hukum internasional bergantung pada kesepakatan dan kepatuhan sukarela dari negara-negara yang terlibat.

 

Salah satu sumber utama hukum internasional adalah perjanjian atau traktat yang disepakati oleh berbagai negara. Contohnya adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang menjadi dasar bagi hukum internasional modern dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Selain itu, hukum internasional juga bersumber dari kebiasaan internasional, prinsip umum hukum, serta keputusan lembaga peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ).

 

Meskipun hukum internasional bertujuan untuk menciptakan keadilan global, penerapannya sering kali menghadapi tantangan. Tidak semua negara memiliki kepentingan yang sama, dan beberapa negara dengan kekuatan besar terkadang mengabaikan atau melanggar hukum internasional demi kepentingan nasional mereka. Selain itu, tidak adanya otoritas tunggal yang dapat menegakkan hukum internasional secara mutlak membuat implementasinya bergantung pada kesepakatan dan sanksi dari komunitas internasional.

 

Namun, meskipun menghadapi berbagai tantangan, hukum internasional tetap memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas dunia. Melalui diplomasi, negosiasi, dan kerja sama antarnegara, hukum internasional terus berkembang untuk menyesuaikan diri dengan dinamika global. Dengan adanya kepatuhan dan komitmen dari negara-negara di dunia, hukum internasional dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan perdamaian, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.