• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Bagi Pengguna Narkoba

ByNora listiawati

Apr 6, 2022

kepri.polri.go.id- Setiap negara memiliki hukum tersendiri untuk pengguna narkoba termasuk juga Indonesia. Hukuman dan ancaman pidana untuk pengguna narkoba sudah tercantum dalam UU no.22 tahun 1997. Berikut hukuman bagi pengguna narkoba sesuai dengan UU no.22 tahun 1997.

Hukuman Bagi Pengguna Narkoba

  1. Hukuman Pidana 10 Tahun Dan Denda Rp. 500.000.000,00

Hukuman bagi pengguna narkoba ini berlaku untuk orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Narkotika yang dimaksud salah satunya adalah ganja. Hal ini tercantum pada UU no.22 tahun 1997 pasal 78.

  1. Hukuman Pidana 20 Tahun Penjara Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Hukuman bagi pengguna narkoba yang kedua tercantum dalam pasal 80. Pasal ini berlaku untuk orang yang memproduksi, merakit atau menyediakan narkotika golongan 1.

  1. Hukuman 15 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 750.000.000,00

Hukuman ini berlaku untuk orang yang mengirim atau mengangkut narkoba golongan 1 dan tercantum pada pasal 81.

  1. Hukuman Mati, Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun Dengan Denda Maksimal 1 Miliar Rupiah

Hukuman ini berlaku untuk mereka yang menyerahkan atau menjadi perantara proses jual-beli narkotika golongan 1 dan tercantum pada pasal 82.

  1. Hukuman Penjara Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 750.000.000,00

Hukuman ini berlaku untuk mereka yang memberikan narkotika golongan 1 untuk orang lain dan peraturan ini tercantum pada pasal 84.

  1. Penjara Paling Lama 4 Tahun

Peraturan ini tercantum dalam pasal 85 dan berlaku bagi mereka yang mengkonsumsi narkotika golongan 1 untuk dirinya sendiri.

  1. Pidana Paling Lama 6 Bulan Dan Denda Maksimal Rp. 1.000.000,00

Peraturan ini tercantum dalam pasal 86 dan berlaku bagi mereka yang sengaja tidak melaporkan penggunaan narkotika di lingkungannya. Dikhususkan untuk mereka yang masih di bawah umur.

  1. Pidana Paling Lama 3 Bulan Dan Denda Maksimal Rp. 1.000.000,00

Peraturan ini tercantum dalam pasal 88 dan berlaku bagi anggota keluarga yang sengaja tidak melaporkan penggunaan narkoba di lingkungannya.

  1. Pidana Paling Lama 5 Tahun Dan Denda Maksimal Rp. 150.000.000,00

Peraturan ini tercantum dalam pasal 92 dan berlaku bagi mereka yang tanpa hak dan melawan hukum. Berlaku juga untuk mereka yang mempersulit penyelidikan ataupun pengusutan kasus penyalahgunaan narkotika di depan sidang pengadilan.(sumber dari UU No. 22 tahun 1997).

Penulis : Firman Edi
Editor   : Nora Listiawati
Publish : Firman Edi