• Tue. Nov 5th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hubungan Penyidik Kepolisian dengan Psikologi Forensik

Bysusi susi

Nov 17, 2022

Kepri.polri.go.id – Penerapan Psikologi forensik dalam proses penyidikan tindak pidana mempunyai peran yang sangat besar. Diantaranya dalam membantu memahami kejadian tindak pidana penyerangan (understanding aggression), mendeteksi pemberian keterangan yang menyesatkan pada proses pemeriksaan (detecting deception), dapat membantu dalam mengetahui latar belakang terjadinya kejahatan pembunuhan sadisme dan pembunuhan berseri atau berantai (psychopath dan serial killers), kejahatan terorisme, kejahatan terhadap seksual, alasan pengakuan gila untuk menghindari kewajiban dan tanggung jawab hukum, membantu dalam membuat profile analisis dari pelaku kejahatan, serta berbagai hal lainnya. Tindak pidana penganiayaan yang melibatkan gangguan kejiwaan terhadap tersangka.

Dalam hal seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan,makaa pa yang ia lakukan tidak bisa ditebak berkaitan dengan emosi jiwa seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan tersebut atau tindakan-tindakan yang diluar dari akal sehat bisa terjadi.

Pada seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan yang sudah kronis, rentan terhadap perlakuan-perlakuan emosi yang menyebabkan kerugian pada dirinya sendiri dan bahkan kepada orang lain. Penganiayaan ini menurut yurispudensi adalah suatu tindakan yang sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

Dalam hal ini penyidik dari kepolisian tentu melaksanakan tugasnya sesuai procedural berdasarkan tindak pidana yang terjadi. Tindakan kepolisan tersebut meliputi Penanganan TKP ( Tempat Kejadian Perkara), Penangkapan terhadap tersangka, Penggeledahan,  Penyitaan, Pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian penyidik juga tetap berkewajiban dalam melengkapi berkas tersebut sebagaimana tindak pidana padaumumnya. Berkas tersebut harus dilengkapi dalam sebuah resume berkas yang merupakan kesimpulan dari keterangan para saksi, tersangka dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Penyidik tidak dapat/berhak menghentikan penyidikan tanpa ada dasar yang kuat untuk membuktikan bahwa pelaku memiliki gangguan kejiwaan.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publisher         : Fredy Ady Pratama