PID.kepri.polri.go.id – Kejahatan pornografi pada anak usia dini menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Isu maraknya pedofil dan penculikan anak yang akhir-akhir ini mencuat, juga telah mengguncang pendidikan.
Untuk menanggapi permasalahan tersebut lembaga pendidikan perlu untuk menciptakan kenyamanan proses pembelajaran, di satu sisi perlindungan guru juga diperlukan, tapi perlindungan anak juga penting diintegrasikan dalam dunia pendidikan.
Karena itu, pemerintah perlu membangun sistem proteksi yang kuat, agar masalah pornografi, kejahatan pedofil, dan kejahatan seksual tidak menghantui anak usia sekolah. Bahkan, aparat penegak hukum perlu melakukan tindakan tegas kepada korporasi yang langsung maupun tidak langsung menfasilitasi penyebaran pornografi, kejahatan pedofil, dan kejahatan siber lainnya.
Peran orang tua harus memastikan anak bermain dalam pengawasan dan pemantauan. Biasanya para pedofil akan mencari tempat – tempat bermain anak yang jarang ada pengawasan orang dewasa. Disanalah mereka akan melancarkan aksi mereka. Mereka akan datang sebagai pribadi yang sangat baik, memberikan pengayoman, dan mengiming – imingi sesuatu. Entah itu es krim, permen, permainan anak, dll. Pastinya mereka akan berupaya sebaik mungkin untuk mengajak/menculik anak tersebut dan membawanya ke tempat sepi. Tapi niatan mereka akan segera pupus jika mereka melihat adanya orang tua atau orang dewasa lainnya yang mengawasi anak – anaknya yang sedang bermain.
Kemudian Ajari anak untuk memberitahukan aktivitasnya, khusus yang berada diluar rumah.Biasakan sedari dini komunikasi dengan anak terbangun dengan baik. Sebagai orang tua biarlah kita menjadi tempat yang nyaman untuk sang anak bercerita apapun yang ia lakukan. Tentunya orang tua harus belajar meluangkan waktu berkomunikasi dengan sang anak. Jika komunikasi sehat ini sudah terbangun, maka pengawasan kepada sang anak dari jarak jauh pun dapat dilakukan. Orang tua anak dengan orang tua temannya bisa saling berkomunikasi perihal kegiatan sang anak. Dengan demikian sang anak ada dalam lingkaran orang – orang yang kita kenal.
Orang tua juga harus Perhatikan orang – orang yang mulai mencurigakan sering berlalu lalang di depan rumah. Seringkali firasat buruk sudah kita bisa rasakan di dalam hati ketika melihat orang – orang tertentu. Ada rasa curiga tapi belum bisa terungkap. Janganlah anggap remeh perasaan tersebut. Karena biasanya, firasat tersebut adalah bukti nyata batin kita mencium sesuatu yang “busuk” dalam diri seseorang. Segeralah ambil sikap yang waspada. Terlebih lagi jika anda melihat ada orang tertentu yang terus bolak balik di depan rumah dengan tatapan mata tertuju kepada anak. Jika semakin mencurigakan, segera laporkan kepada pengurus keamanan setempat. Dan pastikan anak tetap dalam pengawasan.
Sebagai upaya pencegahan, orang tua harus tau seperti apa ciri seorang pedofil agar anak bisa terhindar dari kejahatan seksual. Berikut beberapa ciri seorang pedofil yang harus diketahui:
- Terlalu Obsesif
Seorang pedofil cenderung memiliki sifat obsesif yang berlebihan. Ia akan terus mengejar sasaran yang telah ditentukannya dan tidak akan berhenti sebelum sasaran itu tercapai. Sasaran disini berupa anak-anak yang memang dijadikan sebagai objek pelampiasan hasrat seksual para pedofilia. - Bersifat Layaknya Predator
Ciri kedua yang dimiliki seorang pedofil adalah sifat layaknya predator yang memangsa siapapun anak yang ada di depan matanya. Contoh kasusnya seperti penjelasan Ketua Komnas Perlindungan Anak dibawah “Seperti Emon ini. Ia itu pengakuannya setiap ada anak yang masuk ke kolam renang (Lio Santa) akan dia sergap. Walaupun pengakuannya tidak semua diperlakukan secara kasar, tapi ada juga yang sekadar dipegang bahunya” ungkap Arist Merdeka Sirait.
- Bersifat Agresif
Seorang pedofil biasanya memiliki sifat agresif yang tinggi. Ia tidak segan melakukan apa saja demi mendapatkan anak incarannya, bahkan dengan kekerasan sekalipun.
- Introvert
Ciri yang terakhir adalah sifat introvert. Introvert itu artinya suka menyendiri dan terkesan tertutup dari kehidupan social Namun perlu digaris bawahi bahwa tidak semua orang yang memiliki sifat introvert bisa dikatakan sebagai pedofil. Seorang intorvert itu belum tentu pedofil, namun seorang pedofil umumnya memiliki sifat introvert.
Pemerintah dan Kepolisian juga menangani banyak kasus pedofilia saat ini. Pelaku pedofilia akan diberi hukuman maksimal enam tahun penjara, sesuai Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tentang ITE.
Sumber : Mediaonline.com
Penulis : Joni Kasim
Editor : Firman Edi
Publish : Joni Kasim