pid.kepri.polro.go.id- Mengacu pada proses upaya hukum, maka dipandang perlu menjelaskan asas dalam peradilan HAM, yaitu Asas Hukum Acara Peradilan HAM di Indonesia adalah asas “Lex Spesialist De Rogat Legi Generally” Dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, maka berlaku UU No. 8 Tahun 1981.
Jadi segala jenis proses acara dalam peradilan HAM baik dari tingkat penyelidikan sampai putusan yang bersifat inkracht mengacu pada asas Lex Spesialist De Rogat Legi Generally.
upaya hukum yaitu terbagi atas upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa terdiri atas Banding dan Kasasi, sedangkan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali. Secara umum prosedur upaya hukum dalam peradilan HAM sama dengan upaya hukum dalam peradilan Pidana, dimana dalam UU No. 26 Tahun 2000 hanya mengatur beberapa hal khusus dalam pemeriksaan pada tingkat banding dan kasasi sedangkan pada peninjauan kembali UU No. 26 Tahun 2000 tidak mengatur secara khusus mengenai upaya hukum luar biasa yang disebut peninjauan kembali.
Jadi perbadingan antara upaya hukum peradilan HAM dengan peradilan Pidana yaitu didalam peradilan HAM pada tingkat pemeriksaan adanya Hakim ad hoc yang diangkat oleh Presiden dimana dalam proses pemeriksaan majelis Hakim yang berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Pengadilan Tinggi (upaya hukum banding) Hakim Agung (upaya hukum kasasi) dan 3 (tiga) orang Hakim ad hoc Tingkat Pemeriksaan Peradilan HAM. Sedangkan tingkat pemeriksaan dalam peradilan pidana dilakukan oleh sekurang-kurangnya tiga orang hakim dan tidak adanya hakim ad hoc yang diangkat secara khusus dalam upaya hukum peradilan pidana pada tingkat pemeriksaan.
sumber : kompas.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Firman Edi