pid.kepri.polri.go.id-
- Hak penggugat mengajukan replik
Sejalan dengan asas audi alteram partem, kepada penggugat diberi hak untuk menanggapi jawaban yang diajukan tergugat, dan secara teknis disebut replik. Dengan demikian, replik merupakan jawaban atas jawaban tergugat.
- Hak tergugat mengajukan duplik
Duplik diartikan sebagai jawaban kedua oleh tergugat. Duplik adalah jawaban balik terhadap replik penggugat. Hal tersebut ditegaskan oleh Pasal 142 Reglement of de Rechtsvordering (Rv), yang memberi hak kepada penggugat mengajukan replik atas jawaban tergugat dan selanjutnya memberi hak kepada tergugat mengajukan duplik terhadap replik penggugat.
Ketentuan Pasal 142 Rv tersebut, telah dijadikan pedoman teknis yustisial berdasarkan prinsip kepentingan beracara (process doelmatigheid).
- Proses jawab menjawab sebatas replik dan duplik
Sesuai dengan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sedapat mungkin proses pemeriksaan berjalan dengan efektif. Tidak bertele-tele serta tidak boleh memberi kesempatan kepada para pihak melakukan tindakan yang menjurus kepada anarki.
Apabila prinsip tersebut dikaitkan dengan tahap proses jawab-menjawab yang diatur dalam Pasal 117 Rv, hakim cukup memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan replik dan duplik, hanya satu kali saja. Memang tidak ada larangan yang tegas menyampaikan replik dan duplik berkali-kali. Akan tetapi kebolehan tersebut hanya membuang waktu. Tidak efektif dan efisien memberi hak mengajukan replik dan duplik berkali-kali. Jika hak mengajukan replik dan duplik telah digunakan oleh para pihak, maka proses pemeriksaan tahap jawab-menjawab mesti ditutup untuk dilanjutkan pada tahap pembuktian dan pengajuan konklusi setelah tahap pembuktian selesai. Tahap berikutnya adalah pengucapan putusan.
Jadi pada dasarnya jawaban bukanlah suatu kewajiban yang harus diberikan oleh Tergugat di dalam persidangan, melainkan adalah hak Tergugat untuk membantah dalil-dalil yang Penggugat sampaikan dalam gugatannya. Hakikatnya pemberian hak bagi tergugat mengajukan jawaban ini sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars, yaitu pemberian hak yang sama kepada tergugat untuk mengajukan pembelaan kepentingannya.
Kedudukan Turut Tergugat untuk Menyampaikan Jawaban
Dari sini kita dapat menarik kesimpulan bahwa Turut Tergugat selama proses persidangan tidak diwajibkan untuk melakukan sesuatu. Menurut hemat kami, ini berlaku pula dalam hal Turut Tergugat membuat jawaban.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Firman Edi
Editor : Juliadi Warman
Publisher : Firman Edi