pid.kepir.polri.go.id- Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
Sedangkan yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
Mekanisme Pemungutan Pph Atas Hadiah Undian
Permensos 14A/HUK/2006 mengatur bahwa penyelenggara undian berkewajiban memungut Pajak Penghasilan (“Pph”) atas hadiah undian kepada setiap pemenang yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
Hal serupa juga disebutkan dalam PP 132/2000, yaitu penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pph atas hadiah undian tersebut.
Yang dimaksud dengan penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Pajak Penghasilan wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian tersebut.
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh yang bersifat final.[6] Besarnya Pph yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian itu adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian.
Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
Jadi, besarnya Pph yang wajib dipotong terhadap pajak hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.
Yang melakukan pemotongan bukanlah yang menerima hadiah undian, melainkan penyelenggara undian tersebut. Artinya, kewajiban membayar Pph atas pajak undian ditanggung pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian.
Perlu diketahui bahwa pemotongan Pph tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
sumber : dokterpajak.com
Penulis : Firman Edi
Editor : Juliadi Warman
Publisher : Firman Edi