Dilaksanakan himbauan/sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar oleh UPP Polsek Meral,Jumat(30/08/2019)
Giat tersebut dipimpim oleh Kanit Provost Polsek Meral AIPTU SARDI KOMARDANI sebagai penanggung jawab dan didampingi oleh Banit Provos BRIGADIR ASMUNI.
Kegiatan dilaksanakan bersama dengan pihak Kepala sekolah beserta staf majelis guru SD Katolik Era Et Labora Kec. Meral Kab. Karimun.
Sosialisasi UPP dengan sasaran yang hadir Kepala Sekolah SD Katolik Ora Et Labora, Para Staf majelis guru.
Materi sosialisasi yg disampaikan adalah Payung Hukum Saber Pungli Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli
Sanksi Pidana perbuatan Pungli adalah UU NO. 20 Thn 2001 Ttg Tindak pidana Korupsi. KUHP, Pasal 415, Pasal 418 dan Pasal 423 ( dpt disamakan dg perbuatan pidana penipuan, pemerasan dan korupsi khusus utk ASN ).
Memberikan binluh dan kesempatan untuk tanya jawab seputaran Saber Pungli Memberikan Himbauan kepada Staf dan para guru SD Ora Et Labora untuk tidak menerima pungutan apapun terhadap orang tua siswa dan dalam bentuk apapun pelayanan yang di berikan guna membantu kepolisian memberantaskan Saber pungli.
Apabila ada Pungutan di luar ketentuan maka akan di proses sesuai dengan aturan yang berlaku di negara RI.