• Sun. Apr 6th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

EMPAT JENIS RAMBU LALU LINTAS

ByNora listiawati

Jan 6, 2023

pid.kepri.polri.go.id/- Rambu lalu-lintas dibuat agar semua pengguna jalan raya tertib sehingga jalan lancar. Namun, meski sangat familiar masih ada orang yang belum memahami artinya. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas, menjelaskan rambu lalu-lintas berbeda-beda, ada rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.

Rambu petunjuk

Digunakan untuk memandu atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan saat melakukan perjalanan.

 

Rambu Peringatan

Berisi informasi mengenai kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna. Sesuai dengan namanya, tujuan dipasangnya rambu ini adalah untuk memperingati pengguna jalan soal kondisi jalanan atau bahaya lainnya yang dapat terjadi di lintasan, seperti jalan menanjak, turunan, hingga berkelok-kelok.

Ciri khas dari rambu peringatan ini adalah plat persegi berwarna kuning. Sementara untuk garis tepi dan tanda rambunya berwarna hitam.

 

Rambu Perintah

Jenis rambu yang satu ini fungsinya untuk memberi perintah kepada pengendara maupun pengguna jalan lainnya agar patuh terhadap apa yang diperintahkan oleh rambu tersebut.

Biasanya, rambu perintah berupa papan berbentuk lingkaran dan berwarna biru. Sedangkan tanda rambunya sendiri berwarna putih.

Berikut ini adalah beberapa contoh rambu perintah yang ada dipasang di jalanan beserta artinya:

 

Rambu Larangan

Anda tentu juga sudah tidak asing lagi dengan rambu lalu lintas yang satu ini, bukan? Nah, sesuai dengan namanya, rambu larangan berfungsi untuk memberitahukan kepada pengguna jalan agar tidak melanggar apa yang dilarang dalam rambu tersebut.

Karena sifatnya ‘melarang’, maka rambu ini umumnya diberi warna merah pada tepiannya, kemudian tanda rambu berwarna hitam dan beberapa di antaranya ditambahkan garis miring—juga berwarna merah—sebagai petunjuk.

Macam-macam rambu yang masuk ke dalam jenis rambu larangan adalah sebagai berikut:

 

Sumber  : @kemenhub151

 

 

Penulis   : Joni Kasim

Editor     : Firman Edi

Publish  : Nora