• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditresnarkoba Polda Kepri telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Tangan total 1945 gram

ByDit Resnarkoba

Jan 5, 2024

Rabu (6/12/2023) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri), telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja dalam kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Kota Batam, Kepri,

Kasus ini berdasarkan pada dua laporan polisi, yaitu LP-A/114/XII/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 24 Desember 2023 dan LP-A/115/XII/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 24 Desember 2023 dua tersangka.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M. Komarudin A.md. Turut hadir Perwakilan BNNP Kepri AKBP Jamaluddin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Salomo Saing.

Kemudian hadir juga Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Hakim Benny Yoga Dharma, dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri AKP Kamilion Asri. Acara juga dihadiri oleh Perwakilan BPOM, Advokat, dan LSM Granat.

“Sebanyak 1.898,9 gram narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dengan cara dibakar didalam tong. Proses ini disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M. Komarudin A.md.

Sisa barang bukti tersebut akan digunakan untuk pembuktian di Pengadilan dan untuk pemeriksaan laboratorium di Balai POM.

Kompol M. Komarudin A.md menjelaskan, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” .