• Sat. Jul 5th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Mar 3, 2020

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA (SELASA 11 FEBRUARI 2020)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Desember 2019 dengan jumlah laporan Polisi sebanyak 1 (satu) LPdengan tersangka sebanyak 2 (dua) orang dan periode Januari 2020 sebanyak 6 (enam) LP dengan tersangka sebanyak 15 (lima belas) orang.

Barang bukti yang berhasil disita dari 7(tujuh)laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 25.433 (dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tiga) gram sabu, 30.989 (tiga puluh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) butir ekstasi dan 5.827,42 (lima ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma empat puluh dua) gram ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut:

  1. Sabu

Dimusnahkan sebanyak 24.966,9 (dua puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh enam koma sembilan) gram sabu sedangkan sisanya seberat 218,6 (dua ratus delapan belas koma enam) gram sabuuntuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan247,5 (dua ratus empat puluh tujuh koma lima) gram sabuuntuk pembuktian dipersidangan.

  1. Ekstasi

Dimusnahkan sebanyak 30.780 (tiga puluh ribu tujuh ratus delapan puluh) butir esktasi sedangkan sisanya sebanyak 205 (dua ratus lima) butir ekstasi dikirim ke Labfor Cabang Medan dan 4 (empat) butir ekstasi untuk pembuktian dipersidangan.

  1. Ganja

Sebanyak 5.155,42 (lima ribu seratus lima puluh lima koma empat puluh dua) gram ganja sedangkan sisanya seberat 52 (lima puluh dua) gram ganja dikirim ke Labfor Cabang Medan dan 620 (enam ratus dua puluh) gram ganja untuk pembuktian dipersidangan.

 

1 (satu) gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah :25.433 (dua puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tiga) gram sabu X 5 = 127.165 (seratusdua puluh tujuh ribu seratus enam puluh lima) orang / jiwa.

1 (satu) gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah :5.827,42 (lima ribu delapan ratus dua puluh tujuh koma empat puluh dua) gram ganja X 5 = 29.137 (dua puluh sembilan ribu seratus tiga puluh tujuh) orang / jiwa.

1 (satu) butir esktasi diasumsikan dapat digunakan oleh 2 (dua) orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah :30.989 (tiga puluh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) butir ekstasi X 2 = 61.978 (enam puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) orang / jiwa.