• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 46 Kg

ByDit Resnarkoba

Feb 1, 2021

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu 46 Kg

Pengungkapan Kasus kejahatan tindak pidana narkoba jenis sabu berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, hal ini disampaikan saat Konferensi Pers oleh Wakapolda Kepri Kombes Pol. Drs. Darmawan didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt dan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi  bertempat di Pendopo Polda Kepri.

Kronologis Ungkap Kasus Narkoba jenis sabu LP-A/02/I/2021/SPKT dan LP-A/03/I/2021/SPKT yaitu pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah tanjung uma, setelah anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri Pelaku Tindak Pidana Narkoba tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mendatangi TKP  dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

Dari pemeriksaan terhadap N barang Bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bertuliskan teh cina Qing Shan warna hijau berisikan 1 bungkus serbuk kristal diduga shabu dengan total berat Barang Bukti 1 kg gram.

Kronologis Ungkap Kasus Narkoba jenis shabu LP-A/03/I/2021/SPKT yaitu pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, melakukan pengembangan dari LP-A/02/I/2021/SPKT dan didapat sdr MY memiliki 45 bungkus serbuk kristal diduga shabu dengan total berat Barang Bukti 1 kg gram.

Pasal yang  dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang – undang republik indonesia  nomor 35 tahun. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara