• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkoba disertai Senjata Api dan Senjata tajam

ByDit Resnarkoba

Aug 6, 2020

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan disertai Senjata Api dan Senjata tajam

Pengungkapan Kasus kejahatan tindak pidana narkoba jenis shabu disertai Senjata Api dan Senjata Tajam berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, hal ini disampaikan saat Konferensi Pers oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi dan Wadirkrimum Polda Kepri AKBP RUSLAN ABDUL RASYID, S.I.K., M.H bertempat di Media Center Polda Kepri.

Kronologis Ungkap Kasus Narkoba jenis shabu LP-A/110/VII/2020/SPKT yaitu pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang perempuan yang berninisial MY memiliki Narkotika jenis Shabu di Perumahan Nadim Raya 2 Blok E No.9 Kel. Belian Kec. Batam Kota, setelah anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri Pelaku Tindak Pidana Narkoba tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mendatangi TKP  dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

Dari pemeriksaan terhadap MY barang Bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bertuliskan Charm Extra Comfort warna biru berisikan 1 kotak kurma madu warna hijau berisikan 3 bungkus serbuk kristal diduga shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit dengan lakban hitam dari dalam tumpukan  kardus di dapur rumah pelaku berinisial MY  tersebut dengan total berat Barang Bukti 162,94 gram.

Kronologis Ungkap Kasus Narkoba jenis shabu LP-A/112/VII/2020/SPKT yaitu pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2020 anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang Laki-laki yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu dan sedang menumpangi 1 unit mobil taksi online merk Daihatsu Xenia BP 1066 FI warna silver dengan tujuan Pelabuhan Beton Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam. setelah anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri Pelaku Tindak Pidana Narkoba tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mendatangi TKP  dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku di depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam dan berhasil mengamankan 5 orang Laki-laki di dalam Mobil dengan menyita 10 bungkus serbuk kristal diduga shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit dengan lakban hitam dengan total berat Barang Bukti yang diamankan sebesar 1091 gram.

Kronologis Ungkap Kasus Narkoba jenis shabu disertai Senjata Api dan Senjata Tajam yaitu pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang Laki-laki yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu dengan mengendarai 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra dengan No. Pol BP 1650 EE warna Abu-abu Metalic. setelah anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri Pelaku Tindak Pidana Narkoba tersebut anggota Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mendatangi TKP  dan pada saat melakukan penangkapan Pelaku Mengeluarkan Senjata Api Revolver merk Colt Kaliber 38 dan mengarahkan ke salah satu petugas Ditresnarkoba Polda Kepri namun situasi masih bisa dikendalikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika diduga Shabu seberat 2 kilogram yang ternyata dari keterangan pelaku hanya tawas dan para Pelaku sekarang telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kepri dengan kasus Kepemilikan Senjata Api dan senajata tajam Badik warna coklat dan diduga akan melakukan Perampokan dengan modus menjual Narkotika.

Pasal yang  dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) dan pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) undang – undang republik indonesia  nomor 35 tahun. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara