pid.kepri.polri.go.id Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua tersangka pria inisial Z (40 tahun) dan R (28 tahun), berhasil diamankan di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, atas dugaan kuat membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu seberat 400 gram.
Saat melakukan penggeledahan, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menemukan 4 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 400 gram bruto. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam celana dalam kedua pelaku. Berdasarkan pengakuan dari tersangka, mereka berhasil melewati alat pendeteksi atau X-Ray di bandara dan diamankan di toilet bandara.
Lebihlanjut, bahwa dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp25 juta per orang untuk menjalankan aksinya. Barang bukti yang disita meliputi 4 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 400 gram bruto, 2 celana dalam, dan 2 unit ponsel. Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan intensif terhadap pelaku, analisa IT untuk mengembangkan jaringan, pembuatan Laporan Polisi (LP) dan melengkapi administrasi penyelidikan, gelar perkara, dan proses pengembangan.
Secara terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat. “Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, kita dapat menciptakan Kepri yang bersih dari narkotika, sehingga generasi mendatang dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkoba,” Tutup Kabidhumas Polda Kepri.