
Tanjungpinang — Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada para pelajar SMKN 1 Tanjungpinang tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pada Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam memberikan edukasi sejak dini kepada generasi muda.
Dalam sesi penyuluhan, petugas Ditbinmas menjelaskan berbagai bentuk modus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kerap menyasar kalangan pelajar, termasuk dampak kesehatan, hukum, maupun masa depan pelaku. Pelajar juga diingatkan agar tidak mudah tergiur ajakan pekerjaan cepat dengan iming-iming gaji besar, karena salah satu skema TPPO sering dimulai dari bujuk rayu lowongan kerja fiktif.
“Kami ingin para pelajar memahami bahwa narkoba dan perdagangan manusia adalah ancaman nyata. Pencegahan paling efektif dimulai dari pengetahuan serta keberanian untuk menolak,” ujar pemateri dari Ditbinmas Polda Kepri dalam penyampaiannya.
Tidak hanya satu arah, kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, dimana beberapa pelajar aktif bertanya mengenai cara mengenali lingkungan pergaulan berisiko, hingga langkah yang dapat dilakukan apabila mendapati indikasi TPPO atau penyalahgunaan narkoba di sekitar mereka.
Melalui kegiatan ini, Ditbinmas Polda Kepri berharap tumbuhnya kesadaran kolektif pelajar untuk menjaga diri, rekan sebaya, serta lingkungan sekolah agar bebas dari narkoba dan tindak kejahatan perdagangan orang.
