Tribratanews.kepri.polri.go.id – Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1009 gram, Kamis (7/2/19). Total keseluruhan 1022 gram, 11 gram untuk dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan dan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dihadiri Kabag Bin Opsnal Ditres Narkoba Polda Kepri AKBP Charles Panuju Sinaga didampingi Paur I Subdit Penmas, AKP Syarifuddin dan Perwakilan Ditpolairud, Iptu Wahyudi.
Narkotika jenis sabu ini didapat dari tersangka berinisial SI Binti YF dan El Bin UN di perairan Pesisir Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun oleh personel Kapal Patroli Polisi XXXI-2001 Ditpolair Polda Kepri dan personel Kapal Patroli Polisi XXXI – 2004 Polda Kepri.
“Informasi kami dapat dari masyarakat dan langsung kami lakukan pengecekan terhadap laporan tersebut, kemudian kami melihat dan mencurigai dua orang yang sedang membawa kantong plastik berwarna hitam,” jelas Kabag Bin Opsnal Ditres Narkoba Polda Kepri, AKBP Charles Panuju Sinaga.
Disaksikan Ketua RT setempat dan masyarakat setempat, personel Ditpolair Polda Kepri menggeledah dan membuka bungkusan plastik warna hitam yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. Terhadap kedua tersangka dibawa ke Unit Markas Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa pemilik narkotika jenis sabu tersebut adalah tersangka lain yang juga dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” tambahnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1009 gram terlebih dahulu di cek oleh Bid Dokkes Polda Kepri disaksikan LSM Granat, Pengacara, BPOM, perwakilan BNNP dan perwakilan Dirpolairud.
Kemudian dilakukan penyisihan terhadap barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, sedangkan cairan sabu di dalam tong yang sudah diisi oleh air panas terseabut selanjutnya dicampur dan diaduk serta dibuang ke dalam WC toilet.