• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBADIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Mar 1, 2022

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Rabu tanggal 16 Februari 2022 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Februari 2022 dengan Nomor laporan Polisi LP-A/27/II/2022/Kepri/SPKT-KEPRI tanggal 3 Februari 2022 dengan tersangka sebanyak 1 (satu) orang dengan nama Tersangka MOHAMMAD MUHAZIR Als AJIR Bin ACHMAD Bin THAHIR

 

Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 225,59 gram (dua ratus dua puluh lima koma lima puluh sembilan) gram ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 156,85 (seratus lima puluh enam koma delapan puluh lima) gram ganja, sedangkan sisanya seberat 63,74 (enam puluh tiga koma tujuh puluh empat) gram ganja untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 68,74 (enam delapan koma tujuh puluh empat) gram ganja untuk pembuktian di persidangan.

2,5 (dua koma lima) gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 225,59 gram (dua ratus dua puluh lima koma lima puluh sembilan) gram ganja kemudian dibagi 2,5 dan x 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 451,18 (empat ratus lima puluh satu koma delapan belas) orang / jiwa

Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan hukuman mati atau pidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh KASUBDIT 2 Ditresnarkoba Polda Kepri yang diwakili oleh Ps. Kanit 2 Subdit 2 AKP HIPPAL TUA SIRAIT, S.H. Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dibakar kedalam tong / drum kecil.