• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Oct 6, 2020

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Selasa tanggal 6 Oktober 2020 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan September 2020 dengan dengan jumlah laporan Polisi sebanyak 4 (empat) laporan polisi dengan tersangka sebanyak 8 (delapan) orang

Barang bukti yang berhasil disita dari 4 (empat) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak  2.663,68 (dua ribu enam ratus enam puluh tiga koma enam puluh delapan) gram sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.559,68 (lima ribu lima ratus lima puluh sembilan koma enam puluh delapan) gram sabu sedangkan sisanya seberat 96 (sembilan puluh enam) gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau dan 8 (delapan) gram sabu untuk pembuktian dipersidangan.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP DASMIN GINTING, S.I.K. dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet.