Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Kamis tanggal 24 September 2020 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Agustus 2020 dengan dengan jumlah laporan Polisi sebanyak 2 (dua) laporan polisi dengan tersangka sebanyak 2 (dua) orang
Barang bukti yang berhasil disita dari 2 (dua) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 1.522,7 (seribu lima ratus dua puluh dua koma tujuh) gram daun ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1.366,62 (seribu tiga ratus enam
puluh enam koma enam puluh dua) gram daun ganja kering sedangkan sisanya seberat 37,58 (tiga puluh tujuh koma lima puluh delapan) gram daun ganja kering untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau dan 118,5 (seratus delapan belas koma lima) gram daun ganja kering untuk pembuktian dipersidangan.
Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP DASMIN GINTING, S.I.K. dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni daun ganja kering dibakar didalam tong.