Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada tanggal 27 Agustus 2020 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Juli s/d Agustus 2020 dengan dengan jumlah laporan Polisi sebanyak 2 (dua) laporan polisi dengan tersangka sebanyak 7 (tujuh) orang
Barang bukti yang berhasil disita dari 2 (dua) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 1.142,94 (seribu seratus empat puluh dua koma sembilan puluh empat) gram
sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1.098,4 (seribu sembilan
puluh delapan koma empat) gram sabu sedangkan sisanya seberat 104,5 (seratus empat koma lima) gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau dan 59,96 (lima puluh
sembilan koma sembilan puluh enam) gram sabu untuk pembuktian dipersidangan.
Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP IMRAN, S.H. dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet.