• Wed. Oct 9th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Jul 8, 2020

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada tanggal 08 Juli 2020 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Juni 2020 dengan dengan jumlah laporan Polisi sebanyak 3 (tiga) laporan polisi dengan tersangka sebanyak 6 (enam) orang

Barang bukti yang berhasil disita dari 3 (tiga) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak  2.363,56 (dua ribu tiga ratus enam puluh tiga koma lima puluh enam) gram
sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.155,06 (dua ribu seratus lima
puluh lima koma nol enam) gram sabu sedangkan sisanya seberat 180,5 (seratus delapan
puluh koma lima) gram sabu untuk dikirim ke Labfor cabang Polda Riau dan 28 (dua puluh
delapan) gram sabu untuk pembuktian dipersidangan.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi MUJI SUPRIYADI, S.H., S.I.K., M.H. dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet.