• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Jun 15, 2020

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April s/d Mei 2020 dengan dengan jumlah laporan Polisi sebanyak 5 (lima) laporan polisi dengan tersangka sebanyak 6 (enam) orang

Barang bukti yang berhasil disita dari 5 (lima) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 515,39 (lima ratus lima belas koma tiga puluh sembilan) gram sabu, 6.000 (enam ribu) gram daun ganja kering. Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 411,46 (empat ratus sebelas koma empat puluh enam) gram sabu, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 87,93 (delapan puluh tujuh koma sembilan puluh tiga) gram sabu, untuk pembuktian persidangan sebanyak 16 (enam belas) gram sabu, Ganja kering sebanyak 5.796 (lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam) gram, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 192 (seratus sembilan puluh dua) gram ganja, untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 12 (dua belas) gram ganja.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kabagwassidik Polda Kepulauan Riau AKBP Charles Panuju Sinaga, S.I.K., M.H. dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

 

 

 

 

 

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet dan daun ganja kering dibakar.