• Tue. Jan 28th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Jun 27, 2022

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Jum’at tanggal 24 Juni 2022 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Mei s.d. Juni 2022 dengan Nomor laporan Polisi LP.A/82/V/2022/SPKT-Kepri tanggal 28 Mei 2022, LP.B/61/VI/2022/SPKT-Kepri tanggal 10 Juni 2022, LP.A/92/VI/2022/SPKT-Kepri tanggal 13 Juni 2022 dengan tersangka yaitu YUSRIADI alias YUS bin ABDUL MUTALIB, DENI alias ODEN bin JHONY dan M. RICHARD KAMASE alias RICHARD bin KAMASE.

  1. Barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal bening diduga Sabu yang berhasil disita berjumlah 585,35 (lima ratus delapan puluh lima koma tiga puluh lima) gram dan yang akan dilakukan pemusnahan sebanyak 537,35 (lima ratus tiga puluh tujuh koma tiga puluh lima) gram lalu 42 (empat puluh dua) gram dikirim ke Balai POM Kepri di Batam untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kemudian 6 gram dan sisa hasil laboratorium agar dijadikan pembuktian perkara;
  2. Barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun kering diduga Ganja yang berhasil disita berjumlah 157,05 (dua ribu seratus lima puluh tujuh koma nol lima) gram dan yang akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.017,2 (dua ribu tujuh belas koma dua) gram lalu 123,85 (seratus dua puluh tiga koma delapan puluh lima) gram dikirim ke Labfor Polda Riau di Kota Pekanbaru Prov. Riau untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kemudian 16 (enam belas) gram dan sisa hasil laboratorium agar dijadikan pembuktian perkara.

1 (satu) gram Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis kristal bening diduga Sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, barang bukti yang disita berjumlah 585,35 (lima ratus delapan puluh lima koma tiga puluh lima) gram kemudian dibagi 1 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 2.927 (dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) orang/jiwa

2,5 (dua koma lima) gram Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun kering diduga Ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, barang bukti yang disita berjumlah 2.157,05 (dua ribu seratus lima puluh tujuh koma nol lima) gram kemudian dibagi 2,5 dan dikali 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 4.314 (empat ribu tiga ratus empat belas) orang/jiwa.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh PS. KANIT 1 SUBDIT 1 Polda Kepri Kompol Akp AGUNG SURYA WIGUNA, S.T. Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja kering ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni Sabu dimasukkan ke dalam tong / drum kecil yang berisikan air mendidih / air panas, dan untuk jenis ganja dibakar kedalam tong besar.