• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Apr 14, 2022

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Kamis tanggal 14 April 2022 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022 dengan Nomor laporan Polisi LP – A/49/III/2022/SPKT- Kepri tanggal 27 Maret 2022.

Barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu yang berhasil disita dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/49/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 27 Maret 2022 a.n. Tersangka KOKO DALI alias KOKO alias IWAN bin EDDY SOUFI yaitu:

1.Barang bukti plastik dengan label 1A dengan berat netto 36 (tiga puluh enam) gram dengan rincian:

  • 28 (dua puluh delapan) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu berbentuk Kristal bening untuk dimusnahkan;
  • 6 (enam) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu berbentuk Kristal bening dikirim ke Balai POM di Batam untuk pemeriksaan laboratorium;
  • 2 (dua) gram Golongan I jenis Sabu berbentuk Kristal bening dan sisa hasil laboratorium agar dijadikan pembuktian perkara.

2. Barang bukti plastik dengan label 1B dengan berat netto 100 (seratus) gram dengan rincian:

  • 88 (delapan puluh delapan) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu berbentuk Kristal bening untuk dimusnahkan;
  • 10 (sepuluh) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu berbentuk Kristal bening dikirim ke Balai POM di Batam untuk pemeriksaan laboratorium;
  • 2 (dua) gram Golongan I jenis Sabu berbentuk Kristal bening dan sisa hasil laboratorium agar dijadikan pembuktian perkara.

3. 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisikan krista lbening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 1 gram, lalu dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Kota Batam dengan berat Netto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram kemudian dikirim seluruhnya ke Laboratorium Balai POM Kepri di Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan sisa hasil laboratorium agar dijadikan pembuktian perkara.

1 (satu) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orangpengguna, barang bukti yang disita sebanyak 136,56 (seratus tiga puluh enam koma lima puluh enam) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu kemudian dibagi 1 (satu) dan dikali 5 (lima) sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 683 (enam ratus delapan puluh tiga) orang/jiwa

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh PS. KASUBDIT 1 Polda Kepri Kompol Albert Sihite, S.I.K. Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni Sabu dimasukkan ke dalam tong / drum kecil yang berisikan air mendidih / air panas.