• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Apr 4, 2022

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Senin tanggal 04 April 2022 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan April 2022 dengan Nomor laporan Polisi LP-A/36/III/2022/SPKT-Kepri, tanggal 13 Maret 2022 dengan tersangka atas nama SUDIRMAN als RUDI CHANIAGO bin DARWIS, dan LP-A/37/III/2022/SPKT-Kepri, tanggal 13 Maret 2022  dengan tersangka atas nama ANDRY als LAKBAN bin ISKANDAR.

Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi dengan Nomor: LP-A/36/III/2022/SPKT-Kepri, tanggal 13 Maret 2022 tersangka an. SUDIRMAN als RUDI CHANIAGO bin DARWIS sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram Narkotika jenis Ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 369,3 (tiga rarus enam puluh sembilan koma tiga) gram Narkotika jenis Ganja, yang telah disihkan seberat 19,7 (sembilan belas koma tujuh) gram Narkotika jenis Ganja untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 1 (satu) gram Narkotika jenis Ganja untuk pembuktian di persidangan.

2,5 (dua koma lima) gram ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh) gram Narkotika jenis Ganja kemudian dibagi 2,5 dan x 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 780 (tujuh ratus delapan puluh) orang / jiwa.

Dan Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi dengan Nomor: LP-A/37/III/2022/SPKT-Kepri, tanggal 13 Maret 2022 tersangka an. ANDRY als LAKBAN bin ISKANDAR sebanyak 1.733 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga) gram Narkotika jenis Ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1660,7 (seribu enam ratus enam puluh koma tujuh) gram Narkotika jenis Ganja, yang telah disisihkan seberat 69,3 (enam puluh sembilan koma tiga) gram Narkotika jenis gram untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 3 (tiga) gram Narkotika jenis Ganja dan pengembalian dari Balai POM untuk pembuktian di persidangan.

2,5 (dua koma lima) gram Narkotika jenis Ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna, barang bukti yang disita sebanyak 1.733 (seribu tujuh ratus tiga puluh tiga) gram Narkotika jenis Ganja kemudian dibagi 2,5 dan x 5 sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 3.466 (tiga ribu empat ratus enam puluh enam) orang / jiwa.

 Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh PS. Kasubdit 2 Ditresnarkoba  Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K. Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet dan untuk barang bukti ganja kering dibakar kedalam tong / drum kecil.