• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Apr 1, 2022

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Kamis tanggal 31 Maret 2022 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Maret 2022 dengan Nomor laporan Polisi LP-A/47/III/2022/SPKT-Kepri tanggal 21 Maret 2022 dengan tersangka atas nama ZULKARNAIN Als ZUL Bin KLIWON.

Barang bukti yang berhasil disita dari 1 (satu) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak  20,890 (dua puluh koma delapan ratus sembilan puluh) Kilogram Narkotika jenis Sabu, dan sisanya untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian dipersidangan.

Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, S.I.K. didampingi Direktur Ditresnarkoba  Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, S.I.K. Bertempat di ruang Konferensi Pers Bid Humas Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dilarutkan kedalam tong / drum kecil yang berisi air panas / mendidih, setelah itu larutannya kemudian dibuang ke toilet dan untuk barang bukti ganja kering dibakar kedalam tong / drum kecil.