• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA KEPRI MELAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA DARI KASUS TP. NARKOBA

ByDit Resnarkoba

Mar 21, 2022

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Kamis tanggal 17 Maret 2022 dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Maret 2022 dengan Nomor laporan Polisi LP – A/152/XII/2021/SPKT- Kepri tanggal 27 Desember 2021

Barang bukti yang berhasil disita dari 1 (satu) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak  163,1 (seratus enam puluh tiga koma satu) gram ganja . Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 139.1 (seratus tiga puluh sembilan koma satu) gram ganja dan 20 (dua puluh) gram ganja untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian dipersidangan

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh PS. KANIT 1 UNIT 1 SUBDIT 3 Polda Kepri AKP LUKMAN HUSIN. Bertempat di Lorong Ditresnarkoba Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti  perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni Ganja dimasukkan ke dalam tong / drum kecil kemudian dibakar.